Fakta dan Tarif Tol Pekanbaru-Dumai

Fakta Dan Tarif Seputar Tol Pekanbaru-Dumai
Tol Pekanbaru-Dumai adalah jalan yang menghubungkan Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Infrastruktur konektivitas ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian daerah setempat.
Berikut fakta seputar Jalan Tol Pekanbaru-Dumai:
1. Panjang jalan
Tol Pekanbaru-Dumai dirancang sepanjang 131 kilometer, mulai dikerjakan pada 2016.
2. Nilai investasi
Hutama Karya membenamkan investasi untuk membangun Tol Pekanbaru-Dumai senilai Rp 16,21 triliun. Masa konsesi 40 tahun.
3. Terbagi dalam enam seksi
Tol Pekanbaru-Dumai mencakup enam seksi tol yaitu Seksi 1 (Pekanbaru-Minas) sepanjang 9,5 kilometer, Seksi 2 (Minas-Kandis Selatan) sepanjang 24,1 kilometer, dan Seksi 3 (Kandis Selatan-Kandis Utara) sepanjang 16,9 kilometer.
Kemudian, Seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26,5 kilometer, Seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,45 kilometer dan Seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25,05 kilometer.
4. Fasilitas
Tol ini dilengkapi dengan tujuh Gerbang Tol dan lima pasang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area. TIP terbagi menjadi dua tipe yakni Tipe A yang terletak di KM 14,5, KM 45, dan KM 82, dan Tipe B terletak di KM 64 dan KM 13 (arah Pekanbaru).
5. Dilengkapi underpass perlintasan gajah
Terdapat empat terowongan (underpass) perlintasan gajah sebagai bentuk harmonisasi infrastruktur dengan alam. Terowongan gajah disiapkan dengan bentang 25 hingga 45 meter dan tinggi 5,1 meter serta tanaman hijau agar menyerupai habitat asli.
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai
Setelah sempat digratiskan selama lebih kurang satu bulan, sejak dioperasikan 26 September 2020 lalu, pengendara yang akan melintasi tol Pekanbaru-Dumai mulai 2 November 2020 akan dikenakan tarif.
Pemberlakuan tarif tol ini seiring dengan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tarif tol Pekanbaru-Dumai oleh Kementerian PUPR RI. SK tersebut bahkan sudah disampaikan oleh pengelola tol Permai kepada Gubernur Riau Syamsuar, di Gedung Daerah, Selasa 27 Oktober 2020.
Berdasarkan SK dari Kementerian PUPR RI tersebut ditetapkan untuk kendaraan golongan I jenis sedan, jeep, pick up/ truk kecil dan bus yang masuk dari pintu tol Pekanbaru hingga ke Dumai akan dikenakan biaya sebesar Rp 118.500.
Kemudian dari Pekanbaru – Minas Rp 8.500, Pekanbaru – Petapahan (Kandis Selatan) Rp 30.000, Pekanbaru – Kandis Utara Rp 45.500, Pekanbaru – Duri Selatan Rp 69.000, Pekanbaru – Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 95.500.
Sedangkan untuk kendaraan golongan II dan III (truk dengan dua – tiga gandar) Pekanbaru – Dumai Rp 178.000, Pekanbaru – Minas Rp 13.000, Pekanbaru – Petapahan (Kandis Selatan) Rp 45.500 Pekanbaru – Kandis Utara Rp 68.000, Pekanbaru – Duri Selatan Rp 103. 000, Pekanbaru – Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 143.000.